You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
475 Pelanggaran PSBB Ditemukan di Matraman
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kecamatan Matraman Catat 475 Pelanggar PSBB

Pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar terus dilakukan jajaran Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sejak 24 April hingga 19 Mei 2020 tercatat 475 pelanggaran PSBB.

Sejak 24 April atau mulai diberlakukannya sanksi PSBB kami terus lakukan pengawasan,

Camat Matraman, Andriansyah mengatakan, dalam sehari pengawasan PSBB dilakukan tiga sif pada pagi, sore dan malam hari dengan mengerahkan 65 petugas gabungan setiap sifnya.

"Sejak 24 April atau mulai diberlakukannya sanksi PSBB kami terus lakukan pengawasan. Pelanggar perorangan maupun tempat usaha langsung diberikan sanksi," ujar Andriansyah, Rabu (20/5).

Targetkan PSBB Penghabisan, Anies Minta Masyarakat Makin Disiplin

Ditambahkan Andriansyah, dari 475 pelanggar PSBB tersebut, tiga tempat usaha disegel lantaran tetap nekat membuka usahanya. Kemudian memberikan teguran tertulis pada 183 tempat usaha, teguran tertulis pada sektor yang tidak diizinkan sebanyak 30 tempat usaha dan pada sektor yang diizinkan sebanyak 13 tempat usaha.

"Selain itu, teguran pada perorangan sebanyak 169 orang, memberikan sanksi kerja sosial pada 50 orang dan 27 PMKS dikirim ke GOR Ciracas," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye9708 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5047 personTiyo Surya Sakti
  3. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye3771 personAnita Karyati
  4. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2002 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye1977 personFakhrizal Fakhri